" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mantan pacar zina , turut dosa saya ? < / h3 > " , " isi " :[ " saya wanita umur 23 tahun , 3 tahun yang lalu saya pernah zina dengan pacar saya , benar kami niat meni tapi halang karena kami beda agama , belum jadi sebut kami telah pacar lama 2 tahun . pada saat kami zina , itu bener - bener yang pertama kali kami laku . kami telah akhir hubung sejak 2 tahun yang lalu . " , " sekarang alhamdulillah saya sudah taubat dengan taubat nasyuha . saya pernah baca artikel yang kata bahwa ' bila salah orang yang pernah zina masih tetap zina , maka orang yang lain akan ikut tanggung dosa perzinahan sebut ' . sekarang mantan pacar saya sebut kumpul kebo dengan orang wanita yang juga beda agama . " , " yang ingin saya tanya : " , " 1 ) . apakah benar saya ikut tanggung dosa yang laku oleh mantan pacar saya walaupun saya taubat dan tidak laku lagi , ingat dia pertama kali laku zina dengan saya ( saya rasa beban yang berat , karena perbuatankami dulu dia jadi bawa sampai sekarang  dia jadi seperti sekarang karena kecewa karena kami tidak jodoh ) ? " , " 2 ) . apa yang harus saya laku , harus saya minta untuk henti buat dosa ? " , " tolong jawab tanya saya , terima kasih atas bantu ustadz . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 15 october 2007 09 : 26  " , "  5 . 509 views  n " , " n " , " n " , " saya wanita umur 23 tahun , 3 tahun yang lalu saya pernah zina dengan pacar saya , benar kami niat meni tapi halang karena kami beda agama , belum jadi sebut kami telah pacar lama 2 tahun . pada saat kami zina , itu bener - bener yang pertama kali kami laku . kami telah akhir hubung sejak 2 tahun yang lalu . " , " sekarang alhamdulillah saya sudah taubat dengan taubat nasyuha . saya pernah baca artikel yang kata bahwa ' bila salah orang yang pernah zina masih tetap zina , maka orang yang lain akan ikut tanggung dosa perzinahan sebut ' . sekarang mantan pacar saya sebut kumpul kebo dengan orang wanita yang juga beda agama . " , " yang ingin saya tanya : " , " 1 ) . apakah benar saya ikut tanggung dosa yang laku oleh mantan pacar saya walaupun saya taubat dan tidak laku lagi , ingat dia pertama kali laku zina dengan saya ( saya rasa beban yang berat , karena perbuatankami dulu dia jadi bawa sampai sekarang  dia jadi seperti sekarang karena kecewa karena kami tidak jodoh ) ? " , " 2 ) . apa yang harus saya laku , harus saya minta untuk henti buat dosa ? " , " tolong jawab tanya saya , terima kasih atas bantu ustadz . " , " n " , " pada prinsip orang tidak beban dosa yang laku oleh orang lain , kecuali bila dia jadi sebab cara langsung atas dosa yang laku orang lain itu . " , " misal , otak bunuh harus ikut tanggung dosa dari bunuh yang laku oleh orang lain , meski dia tidak langsung laku bunuh . itu yang laku dalam agama islam . " , " selain itu yang ikut juga harus tanggung dosa adalah orang - orang yang libat bantu jadi proses bunuh . misal , yang modal , beri jalan serta mudah bunuh untuk laku dosa keji . jelas sekali cara nalar bahwa pihak - pihak yang ikut bantu bunuh pasti harus ikut tanggung dosa , meski tidak cara langsung ikut laku . " , " namun dalam kasus yang anda laku , yaitu zina dengan orang , lalu anda telah nyata taubat , sedang mantan pasang zina anda sampai hari ini masih belum juga taubat , tentu saja anda tidak perlu tanggung dosa yang dia laku . dosa anda hanya batas dosa zina dengan diri . " , " adapun zina - zina lain yang dia laku , tentu saja bukan anda yang harus tanggung . itu nalar dan logika yang bisa kita terima . " , " kecuali , " , " kecuali bila orang itu tadi bukan zina , lalu anda ajar zina . dia jadi zina semata - mata lantar anda yang ajak serta jerumus . maka wajar jika anda harus ikut tanggung dosa zina yang laku . karena anda memang jadi sebab dari dosa - dosa yang kerja . " , " sama saja kasus dengan orang yang jadi minum khamar lantar pernah ajak belum oleh teman . boleh jadi kemudian si teman ini sudah tobat , tapi diri malah masih saja jadi mabuk , maka si teman ini kita bilang jadi sebab dosa - dosa yang laku . " , " wajar bila si teman ini punya wajib untuk henti buat , tidak sudah upaya bisa mungkin untuk cegah . kalau nyata tidak sadar - sadar juga , sementara usaha untuk henti sudah maksimal , kita serah kepada allah swt . " , " demikian juga dengan kasus yang anda cerita . anda pasang zina anda sampai hari ini masih awet dengan zina yang laku , dan laku bejat itu semata - mata karena anda sebab , maka wajib moral anda saat ini adalah upaya kuat tenaga agar dia bisa henti dari zina . " , " tapi bila bukan anda sebab , cara moral anda tidak beban untuk sadar . meski tetap saja upaya untuk sadar orang lain , siapa pun dia , dari laku dosa tetap wajib laku . " , " sebab agama ini adalah nasihat . kita telah perintah allah swt untuk cegah buat keji dan dosa . rasulullah saw telah wajib kita bila lihat mungkar untuk ubah dengan tangan , lisan dan hati . semua itu bisa lalu kuasa , pengaruh , otoritas , mahir , dana , strategi dan dekat hati . pendek , apa pun yang bisa kita laku , maka kita wajib laku . "
